PALOPO – Kepada seluruh warga, wajib menerapkan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) kapan pun dan dimana pun berada, guna mencegah ancaman penularan wabah Covid-19 yang masih berstatus pandemi hingga kini.
Hal itu disampaikan langsung Bhabinkamtibmas, Aiptu Sigit Riyanto saat menghadiri rapat pembahasan Kampung KB di RW.03, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara, Kota Palopo.