“Saran dan masukan dari rekan-rekan sangat dibutuhkan bagi Polri, untuk meningkat kinerja dalam memelihara keamanan di Kota Plopo, dimana pada seluruh curhatan rekan-rekan sekalian, akan kami tampung dan menindaklanjuti secara proporsional,” ungkapnya.
Sementara itu, IPTU Idul. G, menambahkan bahwa salah satu kasus yang cukup marak di Kota Palopo adalah pengaduan perkara fidusia, baik oleh pihak pembiayaan, maupun dari nasabah.
“Perkara Pembiayaan kendaraan bermotor secara spesifik diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, serta perkap No. 08 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan Fidusia,” ujarnya.

















