Bahas Kasus Fidusia, Polres Palopo Gelar Jumat Curhat Bersama Pimpinan Perusahaan Pembiayaan

Sementara itu, IPTU Idul. G, menambahkan bahwa salah satu kasus yang cukup marak di Kota Palopo adalah pengaduan perkara fidusia, baik oleh pihak pembiayaan, maupun dari nasabah.

“Perkara Pembiayaan kendaraan bermotor secara spesifik diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, serta perkap No. 08 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan Fidusia,” ujarnya.

“Untuk itu kami harapkan, agar para perusahaan pembiayaan di Kota Palopo, senantiasa bersinergi dengan pihak Polri, dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Palopo,” pungkasnya.

Dalam kegiatan itu, beragam tanggapan dilontarkan oleh para pemimpin perusahaan. Seperti mengenai penjelasan tentang prosedur pelaporan Kasus Fidusia.

“Penanganan perkara fidusia di Polres Palopo sudah baik, namun masih terdapat perkara fidusia yang terkesan lamban penanganannya, sehingga pihak pembiayaan mengambil langkah diluar jalur hukum,” kata salah satu pemimpin perusahaan pembiayaan.

Para pemimpin perusahaan pembiayaan berharap, agar terciptanya kepastian hukum, responsibility Polres Palopo terkait dengan perkara Fidusia, ditangani lebih optimal.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *