Menurut Utta Sidiq, salah satu aktivis pemerhati lingkungan yang ikut menyuarakan penolakan aktivitas penambangan itu, merasa perihatin terhadap kondisi lingkungan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulsel.
“Aktivitas ini kita duga kuat tidak sesuai prosedur Undang -Undang Minerba, UU Lalu Lintas,” ujarnya pada Senin (9/26/22).
Utta Sidiq berharap, DPRD dari Komisi D Provinsi Sulsel, dan beberapa instansi Pemprov Sulsel, 29 September 2022, agar serius menindaklanjuti.
“Sebagai masyarakat Malili, kami berharap kunjungan beliau-beliau ini menindaklanjuti indikasi-indikasi pelanggaran IUPK, dan tak kalah pentingnya pencemaran lingkungan yang berdampak pada rusaknya pesisir pantai, dan ini merupakan kejahatan terhadap lingkungan, olehnya itu, masyarakat diharapkan dapat mengawal bersama kunjungan Tim dari Komisi D DPRD Provinsi Sulsel,”harapnya.
Diketahui, RDP yang berlangsung berapa waktu lalu di Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat, Jhon Rande Mangontan, Azhar Arsyad, Mizwar Roem dihadiri perwakilan Pemkab Lutim, Wakil Ketua DPRD Lutim, Siddiq BM, perwakilan Forkopimda Sulsel yang terkait.