DAERAHLUWU TIMUR

Bahas Pencemaran Lingkungan, Komisi D DPRD Sulsel Gelar RDP Bersama 17 Instansi Pemprov di Lutim

×

Bahas Pencemaran Lingkungan, Komisi D DPRD Sulsel Gelar RDP Bersama 17 Instansi Pemprov di Lutim

Sebarkan artikel ini
(Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) berrsama 17 instansi Pemerintah Provinsi. Senin (26/9/2022). Foto : Arisal )

Kehadiran Andi Hatta Marakarma di karenakan Kabupaten Luwu Timur adalah kampung halamannya yang patut untuk dijaga. Dalam RDP itu ia mengambil beberapa kesimpulan yang diungkapkan oleh Rachmawatika Dewi, selaku pimpinan Rapat

Andi Hatta menuturkan, Komisi D akan turun langsung ke Luwu Timur tepatnya daerah penambangan PT.PDS.

“Komisi D akan melakukan peninjauan langsung didampingi oleh pihak terkait untuk melihat secara langsung aktivitas dan juga bagaimana PDS menjalankan perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Cicu sapaan akrabnya, di RDP Kamis (15/9/2022) lalu.

Cicu meminta kepada inspektur tambang, untuk memeriksa dan menilai perizinan dari PT PDS dalam hal ini Analisis dampak lingkungan (Amdal) nya.

“Meminta kepada Gakkum LHK Sulsel dalam hal ini yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terkait pengajuan adendum Amdal, sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini untuk memutuskan menutup atau tidak dan memberikan kewenangan ini kepada gakkum dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” lanjutnya.

Komisi D DPRD Sulsel akan mengawal hasil penilaian dari Gakkum dan Inspektur Tambang tersebut setelah keluar pada Tanggal 29 September nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *