PALOPO | KATASATU.co.id – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Nomor urut 4, Naili-Akhmad, Baihaki, mengimbau seluruh masyarakat Kota Palopo untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu liar terkait adanya informasi akan adanya diskualifikasi terhadap Akhmad Syarifuddin.
Dalam keterangan tertulisnya, Baihaki menegaskan bahwa semua proses hukum tentang kepemiluan sepenuhnya dipercayakan kepada penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu dan KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
“Terkait dengan aturan hukum kepemiluan, sepenuhnya kami serahkan kepada Bawaslu dan KPU, kami percaya bahwa kedua lembaga ini akan memegang prinsip keadilan dan profesionalitas, serta tidak akan terpengaruh oleh tekanan pihak manapun dalam mengambil keputusan,” ujar Baihaki kepada media, Selasa, 8 April 2025.
Baihaki juga mengingatkan, bahwa beberapa waktu yang lalu, Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, secara terbuka telah menyampaikan, bahwa tidak pernah ada surat rekomendasi pembatalan atau diskualifikasi ke KPU terhadap Paslon tertentu, dalam hal ini Naili-Akhmad.