Menurut Demmu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sektoral. Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang telah terbit.
“Lingkungan tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Kalau izin terus dikeluarkan tanpa evaluasi, maka banjir akan menjadi masalah permanen,” katanya.
Ia mengakui pencabutan izin usaha yang sudah berjalan bukan perkara mudah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Namun hal itu, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan terus berlangsung.
“Kalau memang izinnya tidak bisa dicabut, mitigasi harus dilakukan secara serius dan terukur agar dampak banjir bisa diminimalkan,” ujarnya.

















