PALOPO — Sosialisasi larangan peredaran petasan selama bulan suci ramadan di pimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman, di sekitar Pusat Niaga Palopo (PNP) di jalan Jalan durian, Dangerakko, Wara Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pukul 14.00 Wita. Selasa, 5 April 2022.
Kepada katasatu.co.id, di lokasi sosialisasi, AKBP H.Muh Yusuf Usman mengatakan, hal tersebut mulai dilakukan sekarang, sehubungan dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak, dikarenakan suaranya meresahkan masyarakat saat melaksanakan ibadah, apalagi di jam istirahat, serta dapat menimbulkan kebakaran.
” Jauh sebelum mendekati pelaksanaan hari Raya Idul Fitri, kita lakukan sosialisasi agar para pedagang tidak menjual petasan, kembang api yang tidak boleh diperjual belikan, juga menimbulkan suara yang mengganggu ibadah, dan istirahat masyarakat, serta yang dapat menyebabkan terjadinya bahaya kebakaran,” katanya.
Menurut Kapolres Palopo, jenis kembang api, juga petasan yang dilarang, seperti yang menimbulkan bunga api, berisi bahan peledak, kemudian penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan sejenis lainnya.