“Banyak laporan dan aduan yang masuk ke Polres mengenai petasan dan kembang api selama bulan Ramadan ini. Masyarakat resah lantaran penggunaan petasan yang tidak semestinya. Selain itu juga, berpotensi merugikan orang lain, contohnya dapat menyebabkan kebakaran,” jelasnya.
” Para pedagang yang sudah kami data dan masih menjual petasan dan kembang api yang dilarang, akan diberi sanksi tegas. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadan,” tambahnya.
Untuk itu, Kapolres Palopo mengajak dan mengimbau kepada masyarakat, agar di bulan suci ramadan ini, bersama-sama menjaga, keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), menghindari hal-hal yang menimbulkan keresahan, dan aktivitas yang dapat merugikan orang lain.
” Ayo kita sama-sama menjaga kamtibmas selama di bulan suci ramadan ini, dengan mengisi kegiatan-kegiatan bermanfaat, yang bisa berguna bagi sesama, hindari aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat. Kita berharap semoga semuanya berjalan dengan kondusif,aman,damai, sehingga masyarakat Kota Palopo dapat melaksanakan ibadah secara khusyuk,” harapnya.