Gowa — Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa.
Aksi ini merupakan bentuk desakan terhadap pemerintah agar segera mengambil langkah tegas dalam menangani penimbunan kawasan Danau Mawang yang dinilai telah merusak ekosistem dan mengancam kepentingan masyarakat luas.
Dalam aksi tersebut, SAPMA PP Gowa menolak keras segala bentuk penimbunan, penguasaan, maupun alih fungsi kawasan danau yang merupakan ruang publik dan aset negara yang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Gowa.
Tuntutan SAPMA PP Gowa
1. Mendesak Balai Pompengan dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penimbunan serta melakukan audit menyeluruh terhadap terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Danau Mawang.
2. Meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lingkungan, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi gratifikasi dalam penerbitan SHM tersebut.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar menegakkan aturan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan memastikan pengamanan aset negara di kawasan perairan publik.

















