” Untuk memastikan seluruh proses pelipatan dan penyortiran surat suara dilakukan dengan baik, dan sesuai standar yang telah ditetapkan,” katanya.
Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana juga mengatakan, untuk penyortiran dan pelipatan surat suara Presiden dan wakil presiden dan DPD RI yang dilaksanakan oleh Kpu Kota Palopo mulai pada tanggal 08-11 Januari 2024 selesai pada pukul 23.59 Wita.