Terbitnya surat pemberitahuan tentang status laporan tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat, yang diketahui bernama Reski Adi Putra, dimana inti atau pokok dari laporan warga kepada Bawaslu Palopo, secara garis besar, menyebutkan, jika Akhmad Syarifuddin Daud atau yang akrab disapa Ome, diduga tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya. Dilaporkan pada hari Senin, 24 Maret 2025 oleh Reski Adi Putra, dan di terima Mariani,SH,MH.
Dengan terbitnya surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Kota Palopo, muncul berbagai tanggapan dan opini dari kalangan masyarkat, hingga melahirkan, frasa, kata Diskualifikasi, karenanya terjadi perdebatan di sosial media.
Terkait kegaduhan yang terjadi dikalangan masyarakat Kota Palopo, terkait frasa, kata Diskualifikasi, Komisioner Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra, menegaskan, dan membantah jika pihaknya tidak tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Diskualifikasi.