“ Ada beberapa hal yang perlu saya luruskan terkait pemberitaan diluar sana, sekaitan dengan rekomendasi kami, sekali lagi rekomendasi kami tidak pernah menyebutkan ada diskualifikasi atau bahasa undang-undangya itu pembatalan calon, tidak ada sama sekali dalam rekomendasi kami,” tegas Widianto Hendra, di Kantor Bawaslu di Jl. Pemuda, Takkalala, Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Jumat, 4 April 2025.
Menurut Widianto Hendra surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada pihak KPU Palopo, dan sepenuhnya diserahkan untuk dilakukan anlisa, telaah dan penafsiran hukumnya.
“ Kita sudah sampaikan kepada KPU Palopo, nanti KPU yang lakukan telaah hukum terhadap hasil dari kajian kami,” ungkap Widianto Hendra.