KATASATU.co.id — Enam orang ketua RW/RT di Palopo, ditemukan terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD. Bawaslu Palopo telah menindaklanjuti laporan warga terkait temuan Calon Legislatif DPRD Palopo yang saat ini masih aktif menjabat sebagai ketua RT/RW di beberapa kelurahan.
Keenam ketua RT/RW tersebut telah diproses di Kelurahan masing-masing, 3 orang diantaranya telah resmi mengundurkan diri dan 1 orang lainnya dipecat.
“Alhamdulillah telah direspons oleh pihak kelurahan dan hasilnya 3 orang mengundurkan diri,” kata koordiv. HP2H Bawaslu Palopo Asbudi Dwi Saputra, Selasa 12 Desember 2023.
Menurutnya, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Kota Palopo menyampaikan keenam Ketua RT/RW tersebut ke pihak kelurahan. Lurah masing-masing lantas menindaklanjuti laporan Bawaslu tersebut.
“1 orang diberhentikan dan 2 orang belum ada informasi dari pihak kelurahan yang bersangkutan,” katanya.
Keenam RT/RW tersebut diduga telah melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Perarturan Bawaslu tahun 2018.