“Mereka ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018,” tandasnya.
Diketahui Tiga Ketua RT/RW yang mengundurkan diri berasal dari Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang. Sementara 1 orang yang diberhentikan yaitu dari Kelurahan Surutanga.