Bawaslu Palopo Temukan 6 Ketua RT dan RW Berstatus Caleg Diproses, 1 Diberhentikan

Bawaslu Palopo saat gelar Media Gathering, Selasa 12 Desember 2023. Foto: Fatmawati

“Mereka ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018,” tandasnya.

Diketahui Tiga Ketua RT/RW yang mengundurkan diri berasal dari Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang. Sementara 1 orang yang diberhentikan yaitu dari Kelurahan Surutanga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *