Menurutnya, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Kota Palopo menyampaikan keenam Ketua RT/RW tersebut ke pihak kelurahan. Lurah masing-masing lantas menindaklanjuti laporan Bawaslu tersebut.
“1 orang diberhentikan dan 2 orang belum ada informasi dari pihak kelurahan yang bersangkutan,” katanya.
Keenam RT/RW tersebut diduga telah melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Perarturan Bawaslu tahun 2018.