DAERAHHEADLINE NEWS

Bea Cukai Bontang Tegas Berantas Barang Ilegal, Nilainya Capai Rp196 Juta

×

Bea Cukai Bontang Tegas Berantas Barang Ilegal, Nilainya Capai Rp196 Juta

Sebarkan artikel ini
Barang-barang tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) selama periode 2024–2025, dengan total 93.720 batang rokok tanpa pita cukai dan 148,18 liter minuman beralkohol yang berhasil diamankan.

BONTANG — Kantor Bea dan Cukai Bontang memusnahkan berbagai barang hasil penindakan berupa ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras, Selasa (21/10/2025).

Kepala Bea Cukai Bontang, Tri Haryono Suhud, menyampaikan bahwa total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp196 juta. Ia menyebut, jumlah sitaan kali ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Nilai dan jumlah tangkapan memang menurun, tapi penegakan tetap kami lakukan secara konsisten,” ujarnya.

Barang-barang tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) selama periode 2024–2025, dengan total 93.720 batang rokok tanpa pita cukai dan 148,18 liter minuman beralkohol yang berhasil diamankan.

Tri menegaskan, pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar angka penindakan, melainkan bagian dari upaya melindungi masyarakat dan menyelamatkan potensi kerugian negara.

“Lebih dari Rp124 juta potensi kerugian negara berhasil dicegah. Ini bukti nyata kolaborasi pemerintah dan aparat,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *