Menurut Serka Daniel H menyampaikan tujuan DIP4T untuk memberikan informasi bagaimana cara setiap warga Negara memiliki surat sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
” Untuk memberikan pedoman dan arahan penyuluhan DIP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan wilayah Kecamatan Bone-Bone,” ujar Serka Daniel H
” Kami juga menyampaikan kepada masyarakat, agar mendata tanahnya yg memiliki tanah yang belum bersertifikat dan akan di buatkan sertifikat,” tambahnya.