“Sementara kita bangun fitur terbaru yang berfungsi mengukur kompetensi ASN, CAT berbasis online untuk pendaftar CPNS, dan P3K,” sebutnya.
Hasyim Ashari, menyebutkan untuk mewujudkan sistem seperti ini maka pemerintah daerah melalui BKD atau BKPSDM harus melakukan dua persiapan, pertama aplikasi dan dasar hukum yang akan mengatur jalannya aplikasi tersebut nantinya seperti SI-MASTER di Jawa Timur.
“Tiap ASN secara mandiri mengisi data yang diminta di aplikasi termasuk permintaan kelengkapan data layanan yang dipilih oleh ASN. Bagi yang tidak melakukan pengisian dengan benar tentu ada sanksi dan ini diatur melalui peraturan gubernur atau Bupati bahkan peraturan daerah. Sehingga ketika kita ingin membangun sistem, aplikasi siap termasuk regulasinya,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin, bersama rombongan diterima Sekretaris Badan BKD Pemprov, Anie Susi Lestari, didampingi, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN Hasyim Ashari.