Beli Dengan Sistem Tempel, Pria di Palopo Diamankan Polisi Gegara Sabu

Pria inisial AA saat diamankan di Mapolres Palopo, Selasa 14 Januari 2025. Foto: Ist

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi penginapan yang disebut tersangka. Di sana, ditemukan alat isap (bong) dan korek api gas yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200 ribu melalui sistem tempel dari seorang pengedar yang menggunakan akun Instagram bernama “DAENGCRYSTAL.”

Lokasi pengambilan sabu adalah Jalan Poros Palopo Masamba, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara. Saat ini, AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih menyelidiki lebih dalam dan memburu pengedar yang diketahui menggunakan akun Instagram ‘DAENGCRYSTAL’ tersebut,” kata AKP Supriadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *