Belum Sebulan Edarkan Sabu, Dua Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Palopo

Barang bukti dari hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Palopo, terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Minggu 9 April 2023. Foto : Istimewa

KATASATU.co.id – Nasib sial dialami SY, alias Bapak Eca (35), dan AM (37) warga Bassiang, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, yang belum genap sebulan edarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, namun telah terciduk aparat kepolisian.

Kedua pria tersebut diringkus pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Palopo di Jalan Yogis Memet, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, sekira pukul 14.03 Wita, Minggu 9 April 2023.

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, melalui Kasi Humas AKP Supriadi, mengatakan jika penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jl. Yogis Memet, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian tim opsnal Sat Narkoba, yang dipimpin Kanit Idik II AIPDA Juarby, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sy Alias Bapak Eca (35), dan Am (37), yang ditemukan menyimpan dan menguasai barang bukti berupa 3 (tiga) saset plastik bening, yang diduga isinya narkotika jenis sabu,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *