Selain itu, AKP Supriadi, menjelaskan jika dari hasil interogasi dari terduga Sy alias Bapak Eca (35), mengungkapkan bahwa narkotika yang ia edarkan bersama Am (37), adalah milik orang lain berinisial Da.
“Narkotika jenis sabu yang ia edarkan bersama Am (37), adalah milik seorang pria berinisial Da. Kegiatan menjual, mengedarkan sabu tersebut, baru di jalankan selama kurang lebih satu bulan di Dusun Bassiang, Kelurahan Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan kedua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, Satres Narkoba Polres Palopo, berhasil mengamankan 1 helm warna putih bintik hitam, 3 saset plastik bening yang diduga berisi sabu, 1 Hp android warna biru, 2 plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, Dua terduga pelaku beserta barang bukti, kini telah diamankan diruang Satres Narkoba Polres Palopo.
Kemudian atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Yo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.