“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jl. Yogis Memet, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian tim opsnal Sat Narkoba, yang dipimpin Kanit Idik II AIPDA Juarby, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sy Alias Bapak Eca (35), dan Am (37), yang ditemukan menyimpan dan menguasai barang bukti berupa 3 (tiga) saset plastik bening, yang diduga isinya narkotika jenis sabu,” katanya.
Selain itu, AKP Supriadi, menjelaskan jika dari hasil interogasi dari terduga Sy alias Bapak Eca (35), mengungkapkan bahwa narkotika yang ia edarkan bersama Am (37), adalah milik orang lain berinisial Da.
“Narkotika jenis sabu yang ia edarkan bersama Am (37), adalah milik seorang pria berinisial Da. Kegiatan menjual, mengedarkan sabu tersebut, baru di jalankan selama kurang lebih satu bulan di Dusun Bassiang, Kelurahan Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu,” jelasnya.