Dihari sebelumnya, Rabu, 30 November 2022, satu unit roda empat ditemukan memuat puluhan jeriken, didalam mobilnya, dan juga terlihat ada mesin pompa, yang diduga, mesin tersebut berfungsi untuk menyedot BBM dari tangki kedalam jeriken, untuk itu diharapkan keseriusan oleh aparat kepolisian setempat lakukan penindakan tanpa pandang bulu, guna menjawab opini publik, sebagai tindakan pembiaran.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).