Benarkan Gunakan APBD Pemkot Palopo, Kanit Tipikor : Polres yang Mengajukan

Kolase foto proyek pekerjaan Ruangan Pelayan Kepolisian (RPK) Tipikor tanpa papan proyek, dan Kantor Polres Palopo di Jalan Opu Tosapaile, Boting, Wara, Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto : dok. Katasatu.co.id. Rabu 11 Juni 2025.

” Polres yang mengajukan berdasarkan proposal permintaan bantuan dana hibah untuk pembangunan gedung tipikor” terang IPDA Hasbi.

Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Darma, memilih bungkam, belum memberikan tanggapan apa-apa selaku pucuk pimpinan di satuan kerja Kepolisian Resor (Polres) Palopo, sejak di konfirmasi via WhatsApp sekira pukul 12.15 Wita, hingga berita kedua ini di terbitkan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 60 pada Perda Palopo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan, bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, dilakukan dengan, efisien, penuh rasa keadilan, yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, dan penggunaan APBD Pemkot Palopo menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, merujuk Pasal 2 ayat (1) dari Permendagri nomor nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah, disebutkan, ” Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Selanjutnya, dalam lampiran Permendagri nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah, huruf A, angka 2 (dua) huruf (e), pada intinya pemegang kekuasaan (kepala daerah) dapat mengambil tindakan dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang manfaatnya untuk masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *