Dengan dasar hukum Permendagri nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah, huruf A, angka 2 huruf (e), dan Perda Palopo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apakah pembangunan RPK Tipikor Polres Palopo tersebut merupakan hal yang mendesak, ditengah kondisi Pemkot Palopo yang mengalami defisit keuangan.
Diketahui, dan sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat kota Palopo, bahkan, menjadi salah satu tema dialog dalam debat terbuka PSU Kota Palopo tahun 2025, yakni, persoalan banjir, yang dalam penanganannya membutuhkan perhatian dan anggaran, kemudian penanganan sampah, juga jalan berlubang. Apabila dibandingkan, mendesak mana, pembangunan gedung RPK Tipikor Polres Palopo.
Terkait dengan pengelolaan dan penggunaan APBD, anggota DPRD Palopo, yang memiliki fungsi, legislasi, anggaran dan pengawasan kiranya, melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan anggaran APBD, ditengah kondisi Pemkot Palopo yang mengalami defisit, terlebih lagi Pemkot Palopo punya utang ratusan milyar, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palopo Sulawesi Selatan.