PALOPO | KATASATU.co.id – Pemerintah kota Palopo melalui Dinas Kesehatan melakukan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting.
Hal ini berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5.3/3161/Bangda, tentang pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting pada bulan Juni 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah menyampaikan, ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan berdasarkan surat edaran Kemendagri tersebut.