Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan pada pukul 14.20 WITA, Jumat 13 Desember 2024, belum ada tanggapan dari pihak Kasipidum Kejari Palopo Sulawesi Selatan.
Dari informasi yang dihimpun redaksi katasatu.co.id, terdakwa dugaan kasus pornografi tersebut diketahui berinisial YG, dan sedang dalam tahap proses persidangan.
Dikutip dari situs https://sipp.pn-palopo.go.id/, terdakwa YG dijadwalkan akan di sidangkan pada hari Senin 16 Desember 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum di ruang sidang Kusumah Atmadja pada Pengadilan Negeri (PN) Palopo Kelas 1B.