“Untuk melengkapi proses penyidikan, Polres Palopo juga akan meminta keterangan dari ahli BPH Migas guna memastikan aspek hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” terang AKP Supriadi.
Setelah semua proses penyidikan dan pengumpulan bukti rampung, berkas perkara akan segera disusun dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Palopo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak lagi terjadi,” sambungnya.