KATASATU.co.id — Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi perlu dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk itu BPH Migas mengimbau agar masyarakat tidak takut ataupun ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
Informasi ini, disampaikan dan dipublikasikan melalui media sosial (instagram) dengan nama akun @bph.migas, yang tentunya untuk dapat dilihat serta diketahui oleh masyarakat luas, sehingga, apabila mengetahui ada penyalahgunaan BBM Subsidi, dapat dilaporkan untuk kemudian ditindak lanjuti.
” Hubungi Helpdesk BPH Migas 0812 30000 136. BPH Migas bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi. Komite BPH Migas Abdul Halim sampaikan hal tersebut pada acara Seminar Umum Diseminasi Informasi di Jember, Jawa Timur, Sabtu, 14/10/2023,” tulis akun instagram @bph.migas.
Masih dikutip dari akun instagram @bph.migas, anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas memaparkan pentingnya masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi untuk mengurus Surat Rekomendasi, sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023.