Masih dikutip dari akun instagram @bph.migas, anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas memaparkan pentingnya masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi untuk mengurus Surat Rekomendasi, sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023.
” Ada 5 jenis konsumen pengguna yaitu pertama, Usaha Mikro/UMKM (mesin perkakas yang motor penggeraknya JBT/JBKP). Kedua, Usaha Perikanan yaitu untuk JBT adalah nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT yang terdaftar, kapal 5-30 GT yang terdaftar dan pembudi daya ikan skala kecil,” tulis akun instagram @bph.migas.
” Untuk JBKP yaitu nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT, pembudi daya ikan skala kecil, genset daya sampai dengan 15.000 watt dan pompa air daya sampai dengan 24 PK,” tulisnya lagi.