” Ada 5 jenis konsumen pengguna yaitu pertama, Usaha Mikro/UMKM (mesin perkakas yang motor penggeraknya JBT/JBKP). Kedua, Usaha Perikanan yaitu untuk JBT adalah nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT yang terdaftar, kapal 5-30 GT yang terdaftar dan pembudi daya ikan skala kecil,” tulis akun instagram @bph.migas.
” Untuk JBKP yaitu nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT, pembudi daya ikan skala kecil, genset daya sampai dengan 15.000 watt dan pompa air daya sampai dengan 24 PK,” tulisnya lagi.
Kemudian, Untuk usaha Pertanian, seperti tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan maksimal luas 2 hektar, diusahakan perseorangan dan kelompok tani. Selain itu, usaha pelayanan jasa alat, dan mesin pertanian yang melakukan usaha tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan luas maksimal 2 hektar. Juga, peternakan pengguna mesin pertanian.
“Transportasi yaitu transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum/ perseorangan. Kelima, Pelayanan Umum yaitu untuk penerangan krematorium (juga untuk pembakaran) dan tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo, serta rumah sakit tipe C, D, dan Puskesmas,” sebut akun @bph.migas.