HEADLINE NEWSHUKRIMNASIONAL

Bersama Polri dan Kejaksaan, BPH Migas Imbau Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

×

Bersama Polri dan Kejaksaan, BPH Migas Imbau Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar akun media sosial instagram @bph.migas. Minggu 15 Oktober 2023/istimewa.

Masih dikutip dari akun instagram @bph.migas, anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas memaparkan pentingnya masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi untuk mengurus Surat Rekomendasi, sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023.

” Ada 5 jenis konsumen pengguna yaitu pertama, Usaha Mikro/UMKM (mesin perkakas yang motor penggeraknya JBT/JBKP). Kedua, Usaha Perikanan yaitu untuk JBT adalah nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT yang terdaftar, kapal 5-30 GT yang terdaftar dan pembudi daya ikan skala kecil,” tulis akun instagram @bph.migas.

” Untuk JBKP yaitu nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT, pembudi daya ikan skala kecil, genset daya sampai dengan 15.000 watt dan pompa air daya sampai dengan 24 PK,” tulisnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *