Kemudian, Untuk usaha Pertanian, seperti tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan maksimal luas 2 hektar, diusahakan perseorangan dan kelompok tani. Selain itu, usaha pelayanan jasa alat, dan mesin pertanian yang melakukan usaha tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan luas maksimal 2 hektar. Juga, peternakan pengguna mesin pertanian.
“Transportasi yaitu transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum/ perseorangan. Kelima, Pelayanan Umum yaitu untuk penerangan krematorium (juga untuk pembakaran) dan tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo, serta rumah sakit tipe C, D, dan Puskesmas,” sebut akun @bph.migas.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi dalam kesempatan ini mengharapkan agar kerja sama antara DPR dan BPH Migas dapat terus ditingkatkan. (*)