PALOPO | KATASATU.co.id – Polres Palopo berturut-turut terima bantuan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Palopo Sulawesi Selatan.
Untuk APBD Tahun 2025 Polres Palopo kembali mendapatkan bantuan pembangunan ruang unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan nilai pagu paket sebesar 460 juta rupiah.
Secara berturut-turut, sejak tahun 2021 Polres Palopo Sulawesi Selatan mendapatkan bantuan APBD Pemkot Palopo. Terkait hal tersebut, warga kemudian mempertanyakan anggaran yang berada di tubuh Polri.
” Pemkot Palopo beberapa tahun terakhir ini alami defisit anggaran, itu dapat kita lihat sejumlah proyek pembangunan harus terhenti, dan telah ramai diberitakan. Kalau Pemkot Palopo punya APBD lebih, harapan kami warga adalah prioritaskan penanganan banjir, perbaikan jalan berlubang, armada pengangkutan sampah, itukan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”, terang Anto, saat ditemui di sekitar Lapangan Gaspa Kota Palopo usai berolahraga. Kamis sore, 12 Juni 2025.
” Apakah Polri tidak menyiapkan anggaran untuk masing-masing Polres di daerah, untuk digunakan melakukan perbaikan, pembangunan dan pemeliharaan, khususnya di Polres Palopo” tambah Anto.
Terkait dengan anggaran Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR-RI pada Senin 11 November 2024, menyampaikan, bahwa berdasarkan surat bersama Menkeu dan Menteri PPN pada tanggal tanggal 19 Juli 2024 telah ditetapkan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 126,02 triliun
“Pagu anggaran tahun 2025 berdasarkan surat bersama Menkeu dan Menteri PPN pada tanggal tanggal 19 Juli ditetapkan Rp 126,02 triliun, kemudian terdapat penambahan Rp 600 miliar “, kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat bersama Komisi III DPR-RI, di Senayan, Jakarta, Senin 11 November 2024, dikutip dari detiknews.com.
Menanggapi bantuan Pembangunan Ruang Tipikor Polres Palopo yang bersumber dari APBD Tahun 2025, ketua DPRD Palopo Darwis, menyampaikan jika hal tersebut dapat dipertanyakan langsung kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Palopo.
” Kalau terkait itu konfirmasi langsung ke TAPD Pemkot. Sementara pembangunan kalau yang di Polres,” singkat Darwis Ketua DPRD Kota Palopo, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, sekira pukul 17.16 Wita,Kami 12 Juni 2025.
Merujuk Perda Palopo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada pasal 3, pelaksanaan APBD mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat, dengan kata lain asas manfaatnya dirasakan langsung masyarakat secara adil.
Berdasarkan data dari situs lpsepalopokota.go.id, yang dilihat oleh tim redaksi katasatu.co.id, pada Kamis 12 Juni 2025, terdapat data menunjukkan Polres Palopo menerima bantuan dari APBD tahun 2025 untuk Pembangunan Ruang Tipikor Polres Palopo, (https://lpse.palopokota.go.id/eproc4/lelang/10017114000/pengumumanlelang)
Kemudian APBD tahun 2024 mendapatkan bantuan Rehab Ruang Polres Palopo ( https://lpse.palopokota.go.id/eproc4/lelang/3662347/pengumumanlelang ).
Selanjutnya, APBD tahun 2023 mendapatkan bantuan dengan nilai HPS Paket sebesar 188 juta rupiah untuk Interior Intelkam Polres Kota Palopo (https://lpse.palopokota.go.id/eproc4/nontender/4566347/pengumumanpl)
Kemudian APBD Tahun 2021 Polres Palopo juga mendapatkan bantuan Rehab Rumah Jabatan Kabag Ops Polres Palopo, dengan nilai HPS Paket sebesar 90 juta rupiah. https://lpse.palopokota.go.id/eproc4/nontender/3245347/pengumumanpl
Terbaru, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang efisiensi pelaksanaan APBN/APBD, yang telah sampaikan ke sejumlah lembaga negara, kementerian, dari pusat hingga daerah, kabupaten dan kota.
Penulis : Dedy Awi
Editor : Redaktur Pelaksana