PALOPO – Bhabinkamtibmas Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Brigpol Ancik Ta’gan kembali menggelar mediasi dalam rangka menindaklanjuti laporan dari warga RT/02/RW.04, atas nama Nammu, yang pematang sawahnya dirusak oleh hewan ternak sapi milik, Rustam, Hama dan Sumardin.
Proses mediasi tersebut dilakukan di Kantor Lurah Battang dan disaksikan langsung Lurah dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Battang dan menghadirkan langsung ketiga warga tersebut sebagai terlapor.
Berdasarkan hasil kesepatakan dalam mediasi tersebut, yakni, dimana pemilik ternak mengakui kesalahan yang diakibatkan dari hewan ternaknya. Selain itu para pemilik juga diwajibkan membuat kandang sehingga tidak berkeliaran bebas merusak tanaman warga lainnya.
“Ketiga terlapor juga bersedia memperbaiki pematang sawah milik pelapor yang rusak dipicu ulah hewan ternaknya yang bebas kerkeliaran melakukan pengerusakan,” kata Bhabinkamtibmas.
Tak hanya itu, melalui kesempatan itu pula, Brigpol Ancik Ta’gan sekaligus memanfaatkan pertemuan itu untuk mensosialisasikan segala bentuk aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dimana warga wajib memakai masker, jaga jarak atau menghindri kerumuman dan mencuci tangan dengan sabun.