Berdasarkan hasil kesepatakan dalam mediasi tersebut, yakni, dimana pemilik ternak mengakui kesalahan yang diakibatkan dari hewan ternaknya. Selain itu para pemilik juga diwajibkan membuat kandang sehingga tidak berkeliaran bebas merusak tanaman warga lainnya.
“Ketiga terlapor juga bersedia memperbaiki pematang sawah milik pelapor yang rusak dipicu ulah hewan ternaknya yang bebas kerkeliaran melakukan pengerusakan,” kata Bhabinkamtibmas.