Dalam pertemuan itu, dperoleh hasil kesepakatan dimana tanda patok atau batas tidak di tanggung oleh pemerintah melainkan ditanggung masing-masing pemilik tanah, dan patok yang sudah jadi, dapat diambil di kantor Kelurahan oleh pemiliki tanah atau yang bersangkutan.
Dalam kehadirannya, Bhabinkamtibmas sekaligus mengajak seluruh masyarakat agar tetap mematuhi sagala bentuk aturan Protokol Kesehatan (Prokes) termasuk memakai masker saat keluar rumah, jaga jarak dan rutin mencuci tangan setelah beraktifitas.