“Kita juga buatkan surat pernyataan, sebagai jaminan hukum untuk ditandatangani oleh keduanya, dan disaksikan langsung oleh Lurah dan Babinsa yang ikut memediasi,” tambah Bhabinkamtibmas.
Dalam tugasnya tersebut, Aiptu Moh. Yani sekaligus mensosialisasikan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada seluruh warga binaan untuk mencegah penularan Covid-10.