Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000, dan biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000 sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.
Sementara itu, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.
Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
-Sehat jasmani dan rohani