PALOPO | KATASATU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan batas dana kampanye bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. Pembatasan ini termasuk alokasi dana untuk kampanye di media sosial.
Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1363 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan antar pasangan calon selama masa kampanye.
“Untuk kampanye di media daring dan media sosial, dibatasi hanya 50 paket dengan total anggaran maksimal Rp3,675 miliar,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, dalam kegiatan bimbingan teknis dana kampanye dan rapat koordinasi di ruang Demokrasi KPU Palopo, Selasa, 15 April 2025.
Selain media sosial, kampanye juga diperbolehkan melalui media daring, media online, dan media cetak, sesuai regulasi dalam PKPU. Namun, kampanye tatap muka dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) turut dibatasi.
Pada Pilkada serentak 2024 lalu, batas dana kampanye ditetapkan maksimal Rp18 miliar. Sementara itu, untuk PSU Pilkada Palopo kali ini, nilai tersebut dikurangi menjadi Rp7,149 miliar atau sekitar 30 persen lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp8 miliar.