Pada Pilkada serentak 2024 lalu, batas dana kampanye ditetapkan maksimal Rp18 miliar. Sementara itu, untuk PSU Pilkada Palopo kali ini, nilai tersebut dikurangi menjadi Rp7,149 miliar atau sekitar 30 persen lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp8 miliar.
Penyesuaian nilai tersebut merupakan hasil usulan dari Liaison Officer (LO) pasangan calon Rahmat Bandaso–Andi Tenri Karta dan Asmal Kadir.
Lebih lanjut, Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa kegiatan pertemuan terbatas diperbolehkan maksimal sebanyak 48 kali dengan jumlah peserta tidak melebihi 1.000 orang per kegiatan. Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ini mencapai Rp6,624 miliar.
Masa kampanye PSU berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 7 hingga 27 Mei 2025. Tidak ada pelaksanaan rapat umum selama periode kampanye tersebut.

















