Penyesuaian nilai tersebut merupakan hasil usulan dari Liaison Officer (LO) pasangan calon Rahmat Bandaso–Andi Tenri Karta dan Asmal Kadir.
Lebih lanjut, Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa kegiatan pertemuan terbatas diperbolehkan maksimal sebanyak 48 kali dengan jumlah peserta tidak melebihi 1.000 orang per kegiatan. Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ini mencapai Rp6,624 miliar.
Masa kampanye PSU berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 7 hingga 27 Mei 2025. Tidak ada pelaksanaan rapat umum selama periode kampanye tersebut.
Selain itu, pasangan calon wajib menutup rekening dana kampanye paling lambat pada 20 Mei 2025, atau tiga hari sebelum penetapan hasil perolehan suara terbanyak. Proses verifikasi oleh pihak bank akan dilakukan pada 21–22 Mei.
“Paslon wajib menyertakan bukti penutupan rekening dari bank. Jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, maka sesuai regulasi, perolehan suara paslon dapat dibatalkan,” tegas Ahmad.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menambahkan bahwa dana kampanye bersifat nominal atau nilai administratif, bukan berupa dana tunai yang dibawa langsung ke lokasi kampanye.