Selain itu, pasangan calon wajib menutup rekening dana kampanye paling lambat pada 20 Mei 2025, atau tiga hari sebelum penetapan hasil perolehan suara terbanyak. Proses verifikasi oleh pihak bank akan dilakukan pada 21–22 Mei.
“Paslon wajib menyertakan bukti penutupan rekening dari bank. Jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, maka sesuai regulasi, perolehan suara paslon dapat dibatalkan,” tegas Ahmad.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menambahkan bahwa dana kampanye bersifat nominal atau nilai administratif, bukan berupa dana tunai yang dibawa langsung ke lokasi kampanye.