“Penempatan dan peserta yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi merupakan hasil penetapan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” tutup Ahkam. (*)
BKPSDM Luwu Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun 2022
