AKBP Ustim menambahkan, berkas satu orang tersangka lainnya, masih dalam proses penelitian JPU Kejari Palopo, untuk berkas dua orang tahanan Lapas Palopo saat ini masih dalam proses sidik.
Lebih jauh AKBP Ustim menerangkan, dari lima LKN tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti 11,29 gram sabu dan 3,89 gram tembakau sintetis atau tembakau gorilla.
Tidak hanya itu, AKBP Ustim juga merincikan dari lima LKN itu tiga di antaranya berhasil diungkap melalui jasa pengiriman barang di Kota Palopo.
“LKN pertama ada dua tersangka masing-masing berinisal R dan E dengan BB shabu 0,64 gram, LKN kedua 1 orang tersangka yaitu FM dengan BB tembakau gorillah sebanyak 3,89 gram,” ungkapnya.