Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, pelaku ditangkap sekira pukul 12.00 Wita, Sabtu 28 Mei 2022 lalu.
“Peredarannya dilakukan dengan sistem tempel di sejumlah wilayah di Kota Palopo,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 43 paket kecil sabu, satu buah tas berisi timbangan digital, satu batang potongan pipet besar biru bening, yang digunakan sebagai sendok sabu, satu potongan pipet biru putih.