“Kemudian satu saset besar yang berisi 70 lembar saset ukuran kecil, satu buah lakban, satu buah isolasi bening, satu buah double tape, 40 lembar potongan kertas yang digunakan sebagai pembungkus paket sabu dan satu buah gunting,” katanya.
Tidak hanya itu, AKBP Ustim Pangarian juga mengatakan, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa, uang tunai sebesar 1,3 juta rupiah, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang NRI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara,” jelas AKBP Ustim Pangarian.