Menurutnya terdapat siklus dalam penanggulangan bencana berdasarkan UU No. Tahun 2007 yang harus diperhatikan yaitu pra bencana, keadaan darurat, dan pasca bencana.
“Prinsip dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana harus dilakukan dengan cepat dan tepat yang mengutamakan penyelamatan jiwa manusia dan mencegah meluasnya dampak bencana,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana juga dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berdaya guna dan hasil guna, partisipasi aktif, serta non diskriminatif dan non proletisi.