Melalui program UHC prioritas, masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan meski belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Menurut Dahniar, hal ini dimungkinkan berkat kebijakan kepala daerah yang mengalokasikan anggaran khusus untuk pembiayaan layanan kesehatan.
“ Untuk warga yang tiba-tiba harus dirawat di rumah sakit, tetapi belum terdaftar sebagai peserta. Lewat UHC prioritas, saat itu juga bisa langsung didaftarkan dan biaya perawatannya langsung ditanggung tanpa harus menunggu aktivasi pada bulan berikutnya,” jelasnya.
Dahniar menambahkan, keikutsertaan dalam program UHC prioritas mensyaratkan tidak adanya tunggakan iuran serta cakupan kepesertaan minimal 90 persen dari total penduduk.
“Luwu Utara saat ini baru mencapai sekitar 83,99 persen. Selain itu, kesiapan anggaran juga menjadi faktor utama. Kembali lagi, itu semua tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah mereka ingin fokus ke arah itu atau tidak,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dahniar juga mengajak para jurnalis untuk turut mensosialisasikan program JKN kepada masyarakat, serta melaporkan apabila terdapat fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan di bawah standar yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.