PALOPO | KATASATU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan “INSTRUKSI BERSAMA” Wali Kota Palopo dan Kapolres Palopo.
Adapun isi dari “Instruksi Bersama” tersebut memuat tentang “Pembatasan Waktu Dan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam,” PUB, Cafe, Usaha Billiard, Rumah Bernyanyi, Tempat Karaoke, Restoran, Rumah Makan, dan tempat sejenis lainnya dalam wilayah Kota Palopo.
“Adapun instruksi ini dibuat untuk menghormati Umat Muslim yang akan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H,” kata Drs. H. Firmanza DP., S.H., M.Si Pj Walikota Palopo.
“Bagi Pengelola Tempat Hiburan Malam, Pub, Cafe, Rumah Bernyanyi, Tempat Karaoke dan Tempat sejenis lainnya dalam wilayah Kota Palopo agar menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 28 Februari s/d 2 April 2025,” tambahya.
Kemudian pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya dalam wilayah Kota Palopo diharapkan untuk menutup dengan kain terhitung mulai tanggal 28 Februari s/d 2 April 2025, namun setiap hari dapat dibuka kembali, mulai pukul 17.00 WITA untuk menyambut buka puasa selama pelaksanaan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1446 H Tahun 2025.