PALOPO | KATASATU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan “INSTRUKSI BERSAMA” Wali Kota Palopo dan Kapolres Palopo.
Adapun isi dari “Instruksi Bersama” tersebut memuat tentang “Pembatasan Waktu Dan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam,” PUB, Cafe, Usaha Billiard, Rumah Bernyanyi, Tempat Karaoke, Restoran, Rumah Makan, dan tempat sejenis lainnya dalam wilayah Kota Palopo.
“Adapun instruksi ini dibuat untuk menghormati Umat Muslim yang akan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H,” kata Drs. H. Firmanza DP., S.H., M.Si Pj Walikota Palopo.