“Secara spontan, massa aksi bereaksi, menghalangi kendaraan yang menerobos itu, dan berujung pada pengrusakan kendaraan perusahaan, dan penganiayaan kepada sopir, namun itu semua reaksi spontan dari massa aksi, akibat tindakan penerobosan barisan massa aksi dan penabrakan,” sambungnya.
“Akibatnya, massa aksi langsung di amankan, dan sampai hari ini belum juga di bebaskan, padahal kita telah menempuh langkah-langkah Restorative Justice, atau kesepakatan damai antara dua belah pihak,” terang Muh. Iqbal.
Sebagai bentuk aksi solidaritas, dan respon terhadap peristiwa di kabupaten Luwu Timur itu, Koalisi Advokasi Masyarakat Lingkar Tambang PT Vale Indonesia,Tbk, yang berada di Kota Palopo, menggelar aksi long march, dari perempatan Lapangan Gaspa, menuju Polres Kota Palopo, sembari berorasi.
Beberapa kali kesempatan, Jendral Lapangan Muh.Iqbal dalam orasinya menyampaikan aspirasinya, bahwa, pihak kepolisian tidak lagi mengindahkan Restorative Justice dan terkesan arogan dalam kasus tersebut, meski kedua belah pihak telah mengadakan kesepakatan damai.