Kedepan perlu diinisiasi lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pesantren di kabupaten Maros ini, dan RMI PBNU siap berkolaborasi untuk mewujudkan lahirnya perda pesantren tersebut, harapnya.
Dengan adanya perda pesantren, akan jadi payung hukum bagi Pemkab Maros untuk membantu alokasi anggaran bagi pondok pesantren melalui APBD Maros, ujarnya.
UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka, tandas Pimpinan Zawiyah Allah Hikam Depok, Jawa Barat.
Ia menambahkan, tidak hanya rekognisi, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.
Fungsi pesantren adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat dan tentu membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit, karena itu diperlukan regulasi di daerah dalam bentuk peraturan daerah pesantren, jelasnya.