LUWU | KATASATU.co.id – Bupati Luwu, H. Patahudding, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 22 Kepala Desa periode 2025–2027, sekaligus melantik Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu masa bakti 2025–2030.
Acara berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Selasa (19 Agustus 2025).
Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menegaskan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Desa. Regulasi tersebut menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar penambahan waktu, tetapi merupakan amanah yang membawa tanggung jawab lebih besar dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tegas Patahudding.
Selain itu, Bupati juga memberikan pesan khusus kepada Ketua dan Pengurus APDESI Kabupaten Luwu yang baru dilantik agar dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Saya berharap APDESI ke depan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Mari kita bangun koordinasi yang solid, transparansi dalam pengelolaan dana desa, serta inovasi dalam pengembangan potensi lokal,” ujarnya.
Pelantikan Pengurus APDESI Kabupaten Luwu dipimpin langsung oleh Ketua DPW APDESI Provinsi Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usni. Prosesi pelantikan meliputi pembacaan ikrar, pengucapan sumpah, penandatanganan berita acara, hingga penyerahan Pataka APDESI kepada Ketua terpilih Kabupaten Luwu, Ismail.
Adapun 22 kepala desa yang dikukuhkan dengan perpanjangan masa jabatan yakni
Pudding – Kepala Desa Lange
Alpin – Kepala Desa Andulan

















