LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Kukuhkan 14 Kepala Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Sesuai Edaran Kemendagri

×

Bupati Luwu Timur Kukuhkan 14 Kepala Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Sesuai Edaran Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam didampingi Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler saat mengukuhkan 14 Kepala Desa, di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Senin (29/9/2025). (Ist)

LUWU TIMUR | KATASATU.co.id – Sebanyak 14 Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur resmi dikukuhkan oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam upacara yang digelar di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Senin (29 September 2025).

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pengukuhan terhadap 14 Kepala Desa aktif, sebagai bentuk perpanjangan masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Langkah ini sejalan dengan regulasi nasional terkait peningkatan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi oleh Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler. Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Umar Hasan Dalle, serta para kepala desa yang dikukuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *