Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kontinuitas kepemimpinan di desa, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa.
Proses pengukuhan dilaksanakan secara resmi dan administratif oleh Pemerintah Daerah. Dalam laporannya, Sekretaris Dinas PMD, Umar Hasan Dalle, menyampaikan bahwa dari 19 Kepala Desa periode 2017–2023, terdapat:
- 1 orang tidak bersedia masa jabatannya diperpanjang,
- 1 orang meninggal dunia, dan
- 3 orang mengundurkan diri dari jabatannya.
Dengan demikian, hanya 14 Kepala Desa yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan dan mengingatkan agar mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara maksimal, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jadikan masyarakat sebagai anak kita masing-masing. Jangan ada perbedaan perlakuan, karena Kepala Desa adalah garda terdepan pemerintah di tingkat desa,” tegas Bupati.