“Manajemen PT. Maruki Internasional Indonesia, diduga kuat telah melakukan tindakan pelarang-larangan buruh untuk berserikat atau melakukan upaya pembrangusan serikat (union busting). Sebab supuluh orang pengurus atau anggota SPBI PT. MII, dilarang masuk ke area perusahaan untuk bekerja seperti biasanya di bagian Hori, tepat setelah genap satu bulan mereka membentuk atau mendirikan serikat,” kata Arwing dengan suara lantang.
Arwing menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tindakan tersebut merupakan upaya union busting atau pemberangusan serikat.
“Tindakan atau upaya union busting yang dilakukan oleh manajemen PT. Maruki Internasional Indonesia yang anti serikat itu, akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel. Sebab perbuatan penghalang-halangan berserikat dan pemberangusan serikat adalah sebuah perbuatan pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Said Basir selaku Ketua Pimpinan Wilayah Kerja Konfederasi Serikat Nusantara Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto (PWK KSN-MATAJENE) dalam orasinya, mengutuk keras upaya pemberangusan serikat yang diduga kuat dilakukan oleh manajemen PT. MII.
“Kami mengutuk keras upaya pemberangusan serikat buruh yang diduga kuat telah dilakukan oleh manajemen PT. Maruki Internasional Indonesia, terhadap sepuluh orang buruh atau pekerjanya. Upaya union busting ini, akan kami lawan hingga para pelakunya diseret ke meja hijau,” kecam Said.